BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Di Indonesia, masih banyak dokter yang memberikan obat dalam bentuk
racikan. Peracikan obat menjadi perhatian karena banyak munculnya kejadian yang
tidak dikehendaki seperti masalah interaksi obat. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji evaluasi potensi interaksi obat berdasarkan mekanisme kerja dan tingkat
keparahan menggunakan aplikasi Medscape.com pada resep obat racikan anak di
Klinik Pandawa Raya Bogor. Data yang digunakan adalah lembar resep, yang
dilakukan secara retrospektif pada pasien anak yang mendapatkan resep racikan
periode September – Oktober 2021. Penelitian ini bersifat observasional (non
eksperimental) retrospektif dan dianalisis secara deskriptif berdasarkan data yang
sudah ada dari penelusuran lembar resep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pasien anak yang mendapatkan resep racikan paling banyak berjenis kelamin laki-
laki sebanyak 53,19% dengan rentang usia terbanyak 1-5 tahun sebanyak 62,77%.
Obat yang pailng banyak diresepkan kedalam obat racikan yaitu ciproheptadin
sebanyak 26,59%. Jumlah obat yang di gunakan dalam racikan terbanyak adalah
3-4 obat 57,44%. Interaksi obat yang terjadi dari 53 resep sebanyak 56,39%
mengalami interaksi obat dan tidak berinteraksi sebanyak 43,61%. Mekanisme
interaksi terbanyak adalah farmakokinetik sebanyak 56,73% dan farmakodinamik
43,27%. Keparahan interaksi kategori moderate 48,08%, major sebanyak 47,12%,
dan minor 4,80%.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Apotek Kimia Farma Juanda memiliki standar waktu pelayanan untuk obat
non racikan < 15 menit, tetapi waktunya masih melebihi dari waktu yang
ditetapkan sehingga menimbulkan keluhan dari pasien dan keluarga pasien.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui waktu tunggu pelayanan resep umum
non racikan di loket utama Apotek Kimia Farma Juanda Bogor telah sesuai
dengan Permenkes No. 58 Tahun 2014 dan SOP Kimia Farma. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif dengan melakukan observasi. Pengambilan data
dilakukan secara Cluster Sampling. Metode untuk menentukan jumlah sampel
yaitu Cluster Sampling dengan menggunakan rumus Slovin, jumlah sampel yang
didapatkan adalah 365 resep. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa rata-rata
waktu tunggu pelayanan resep umum non racikan di loket utama Apotek Kimia
Farma Juanda Bogor adalah 22.26 menit untuk 1 lembar resep umum non racikan.
Waktu tersebut belum sesuai dengan Permenkes No. 58 Tahun 2014 dan SOP
dengan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk melayani 1 lembar resep non
racikan mulai resep diterima kasir sampai obat diserahkan kepada pasien yang
meliputi proses Skrining, penyiapan dan penyerahan selama < 15 menit. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memberikan waktu
tunggu pelayanan resep yang lebih baik.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Waktu tunggu merupakan salah satu standar pelayanan minimal yang harus di
evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
Waktu tunggu pelayanan resep obat non racikan atau obat racikan adalah tenggang
waktu mulai dari pasien menyerahkan resep sampai dengan obat diberikan dengan
standar waktu menurut Kepmenkes dengan rata-rata waktu tunggu obat racikan ≤
60 menit, dan waktu tunggu obat non racikan ≤ 30 menit.Tujuan dari penelitian ini
untuk mengetahui karakteristik resep, profil waktu tunggu dan evaluasi waktu
tunggu berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Jenis
penelitian ini bersifat deskriptif observasional dengan menggunakan survey
pendekatan prospektif. Pada penelitian ini digunakan sampel sebanyak 98 lembar
resep yang terdiri dari 68 lembar resep obat non racikan dan 30 lembar resep obat
racikan dari total 8 poliklinik, dengan persentase non racikan 69,4 % dan resep
racikan 30.6 %. Gambaran karaketistik resep pada masing-masing poli menunjukan
resep non racikan terbanyak berada pada poli kandungan dengan jumlah resep
sebanyak 22,10 % dan resep racikan terbanyak berada pada poli anak sebanyak
46,70 %. Profil waktu tunggu resep berdasarkan poli pada resep non racikan
tercepat poli bedah dengan rata-rata 8 menit dan terlama pada resep poli syaraf 26
menit. Sedangkan pada resep racikan waktu tunggu tercepat pada poli bedah dengan
rata-rata 19 menit dan waktu tunggu terlama pada poli THT dengan waktu tunggu
35 menit. Evaluasi kesesuaian rata-rata waktu tunggu resep obat non racikan 18
menit dan untuk obat racikan 27,3 menit dinyatakan sesuai dengan standar
Kepmenkes RI nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Persentase kesuaian pada resep non
racikan yaitu 95.58 % dan pada resep racikan yaitu 100%.