Abstrak
Waktu tunggu merupakan salah satu standar pelayanan minimal yang harus di evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan resep obat non racikan atau obat racikan adalah tenggang waktu mulai dari pasien menyerahkan resep sampai dengan obat diberikan dengan standar waktu menurut Kepmenkes dengan rata-rata waktu tunggu obat racikan ≤ 60 menit, dan waktu tunggu obat non racikan ≤ 30 menit.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui karakteristik resep, profil waktu tunggu dan evaluasi waktu tunggu berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif observasional dengan menggunakan survey pendekatan prospektif. Pada penelitian ini digunakan sampel sebanyak 98 lembar resep yang terdiri dari 68 lembar resep obat non racikan dan 30 lembar resep obat racikan dari total 8 poliklinik, dengan persentase non racikan 69,4 % dan resep racikan 30.6 %. Gambaran karaketistik resep pada masing-masing poli menunjukan resep non racikan terbanyak berada pada poli kandungan dengan jumlah resep sebanyak 22,10 % dan resep racikan terbanyak berada pada poli anak sebanyak 46,70 %. Profil waktu tunggu resep berdasarkan poli pada resep non racikan tercepat poli bedah dengan rata-rata 8 menit dan terlama pada resep poli syaraf 26 menit. Sedangkan pada resep racikan waktu tunggu tercepat pada poli bedah dengan rata-rata 19 menit dan waktu tunggu terlama pada poli THT dengan waktu tunggu 35 menit. Evaluasi kesesuaian rata-rata waktu tunggu resep obat non racikan 18 menit dan untuk obat racikan 27,3 menit dinyatakan sesuai dengan standar Kepmenkes RI nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Persentase kesuaian pada resep non racikan yaitu 95.58 % dan pada resep racikan yaitu 100%.