Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Barnad

2 karya publik ditemukan.

2026: 12021: 1

PENGARUH KADAR GULA DARAH TERHADAP WAKTU RIGOR MORTIS (KAKU MAYAT) JENAZAH DI INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK RSUD CIAWI BOGOR

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Achmad Farid, 16010073, Pengaruh Kadar Gula Darah Terhadap Waktu Rigor Mortis (Kaku Mayat) Jenazah Di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Ciawi Bogor, Skripsi, Program studi strata 1 (S1) Farmasi, STTIF Bogor, 2021. Kadar gula darah merupakan kadar glukosa yang terkandung dalam darah dalam suatu periode tertentu sebelum kematian (PERKENI, 2015). Tingginya kadar gula darah sangat berhubungan erat dengan penyakit diabetes. Penyakit diabetes merupakan penyakit yang tidak menular dan dapat menyebabkan kematian. Kadar gula darah yang tinggi akan menyebabkan gangguan metabolisme tubuh. Dimana cadangan gula dalam tubuh akan disimpan didalam otot sebagai glikogen dan ada sebagian dalam darah. Hal ini cadangan glikogen yang ada diotot akan mempengaruhi cepat atau lambatnya waktu rigor mortis. Gambaran usia pada sampel usia 36 tahun keatas sebanyak 83,33%, jenis kelamin 50% : 50%, riwayat penyakit sampel jenazah yang mempunyai riwayat diabetes sebanyak 20 pasien atau sebesar 66,67% , dan obat antibiotik sebanyak 36%. Gambaran kadar gula darah pasien sebelum meninggal dengan kadar gula ≥ 125 mg/dL sebelum meninggal sebanyak 20 jenazah atau sebesar 66,67%. Gambaran waktu rigor mortis terbanyak di 60 menit sebanyak 10 jenazah atau sebesar 33,33%. Sedangkan waktu rigor mortis tercepat di 30 menit sebanyak 2 jenazah atau sebesar 7%. Pengaruh kadar gula darah terhadap waktu rigor mortis bahwa jenazah dengan kadar gula ≥ 125 mg/dL mendominasi waktu rigor mortis di menit ke 60 setelah kematian dan sebanyak 10 jenazah. Sedangkan menit tercepat waktu rigor mortis di menit ke 30 setelah kematian mempunyai riwayat penyakit diabetes dengan kadar gula darah tinggi yaitu diatas ≥ 125 mg/dL dan tidak terkontrol. Jenazah yang mempunyai riwayat kadar gula darah ≥ 125 mg/dL mempengaruhi waktu rigor mortis lebih cepat yaitu 30 menit hingga 75 menit setelah waktu kematian. Hal ini dapat mempengaruhi alibi seseorang pada tindakan kriminal karena berhubungan dengan keterangan perkiraan waktu kematian yang ditentukan pada pemeriksaan rigor mortis (kaku mayat).