GAMBARAN KUALITAS PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK PARADISE SUKAHATI CIBINONG

No.189 Pelayanan kefarmasian di Indonesia selama ini dinilai oleh banyak pengamat masih di bawah standar. Permenkes RI Nomor 73 tahun 2016 merupakan standar pelayanan kefarmasian yang menjadi pedoman bagi tenaga kefarmasian yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek Paradise Sukahati Cibinong. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observasional dengan teknik pengambilan data menggunakanm metode purposive sampling. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 98 responden. Kualitas pelayanan kefarmasian diukur berdasarkan lima dimensi pelayanan jasa yaitu, ketanggapan 90,63%, keaandalan 90,37%, kepedulian 90,05%, bukti langsung 89,48%, jaminan 89,37%, dengan nilai rata-rata persentase sebesar 89,98%. Hasil ini menunjukan bahwa gambaran kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek Paradise Pharmacy Sukahati Cibinong dinilai sudah sangat baik.